Aturan Terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan AEoI Terbit, Kebohongan Dapat Berujung Pemeriksaan
Friday, 04 May 2018
JAKARTA. Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Penerbitan edaran ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran lembaga keuangan dan pelaporan informasi keuangan tersebut. Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau kebohongan, Ditjen Pajak dapat menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan.
Jika menilik dokumen SE yang diterima Bisnis, Kamis (3/5), salah satu poin dalam edaran tersebut adalah terkait dengan prosedur pengawasan kebenaran isi laporan.
Pengawasan seperti yang disebutkan dalam ketentuan ini yakni terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
Selain itu, aturan teknis bagi internal Ditjen Pajak tersebut juga mencakup kewajiban bagi lembaga keuangan untuk tidak membuat pernyataan palsu dan menyembunyikan atau mengurangi informasi yang seharusnya wajib disampaikan.
Mekanisme pengawasan terkait dengan kebenaran isi laporan tersebut dibagi menjadi dua. Pertama, pengawasan kebenaran isi pelaporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. Ketentuan pengawasan sesuai kepentingan tersebut mencakup kewenangan Direktorat Perpajakan Internasional (PI) untuk menyampaikan permintaan klarifikasi kepada lembaga keuangan (LK), ketika ditemukan data atau informasi yang bersumber dari yurisdiksi mengenai indikasi terjadinya pelanggaran pemenuhan kewajiban oleh lembaga keuangan.
Kedua, kebenaran mengenai isi laporan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal ini mekanisme pengawasannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Tugasnya sama dengan mekanisme yang dilakukan Direktorat Perjanjian Internasional yakni mengklarifikasi kepada LK jika ada indikasi pelanggaran pemenuhan kewajiban.
Baik poin pertama maupun kedua Direktorat PI dan KPP dapat memberikan teguran tertulis kepada lembaga keuangan sampai dengan 14 hari sejak diterimanya permintaan klarifikasi. Jika LK tak kunjung mematuhi teguran itu, untuk mekanisme pertama, Direktorat PI menyampaikan laporan tindak lanjut atas teguran itu ke Direktorat Intelijen Perpajakan. Di tangan intelijen pajak ini, otoritas pajak kemudian melakukan pengembangan dan prosedur analisis laporan.
Untuk cara yang kedua, dalam hal WP tak memenuhi teguran atau hanya memenuhi sebagian teguran dari KPP, KPP berhak untuk menyampaikan laporan tindak lanjut ke Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyelidikan (P2IP).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan bahwa surat edaran itu memang mengatur secara internal proses dan prosedur terkait pelaporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan. Pengaturan itu mencakup unit yang menangani pendaftaran, pelaporan, dan pengawasan.
"Jadi laporan LK pun bisa kami periksa kebenarannya berdasarkan data-data yang kami miliki atau diperoleh dari pihak lain misalnya dari otoritas atau yurisdiksi negara lain," katanya, Kamis (3/5).
Adapun hingga 18 April 2018, jumlah lembaga keuangan baik pelapor maupun nonpelapor yang sudah mendaftarkan ke Ditjen Pajak mencapai 3.719. Jumlah ini terdiri dari 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan nonpelapor.
Mulai awal April 2018 pemerintah telah mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening milik wajib pajak. "Dari pantauan Senin kemarin memang sudah banyak yang lapor, tapi data detailnya belum saya cek," jelasnya.
Bisnis Indonesia